Cianjur.ruangpojok.com – Setelah beberapa kali sidang terkait dugaan pelanggaran pemilu pada pilkada 2024, Majelis Hakim PN Cianjur telah menjatuhkan putusan kepada Oknum ASN Pasirkuda.
Alhasil, Tersangka dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Namun, kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk mempertimbangkan putusan tersebut dan berencana berkoordinasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan yang dapat didengar oleh semua pihak. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara dan denda, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 bulan penjara dan denda.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal dalam memutuskan perkara ini, meskipun tuntutan kami lebih berat,” ujar Prasetya pada Selasa, 12 November 2024.
Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan, pihak kejaksaan menghormati keputusan hakim.
Terkait perbedaan antara vonis dan penahanan, Prasetya menjelaskan bahwa vonis adalah keputusan akhir atas perkara tersebut, sementara tahanan sebelumnya adalah bagian dari proses hukum.
“Setelah vonis dijatuhkan, statusnya bukan lagi tahanan,” ujarnya.
Prasetya menambahkan bahwa dalam perkara pemilu atau pilkada, penahanan tidak dapat dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Gakkumdu dan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa dalam waktu 1×24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Asep, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, dan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
“Kami akan memikirkan lebih lanjut, karena kami perlu berunding dengan tim kami dan mempertimbangkan langkah terbaik,” katanya.
“Kami akan memutuskan dalam tiga hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.” Ujarnya
Asep juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan denda, tetapi merasa keberatan dengan hukuman penjara 1 bulan.
“Jika hanya denda, kami tidak masalah. Namun, jika harus menjalani penahanan, itu menjadi masalah, karena terdakwa memiliki pekerjaan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mengambil keputusan hukum lainnya, termasuk berkoordinasi dengan tim dan berbicara dengan jaksa.
“Untuk denda dan percobaan, kami tidak keberatan, tapi untuk kurungan, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” Tutupnya.