Disnakertrans Cianjur Tunggu SE Resmi soal Penghapusan Batas Usia Rekrutmen
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini digagas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menghilangkan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja, termasuk persyaratan usia maksimal dan kriteria “berpenampilan menarik”.
Meski telah diwacanakan, Menaker belum merilis detail progres penyusunan SE tersebut. Kebijakan ini nantinya bersifat imbauan bagi perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Heru Laksono, menyatakan pihaknya belum menerima SE resmi terkait hal tersebut.
“Kalau memang ada kebijakan itu, tentu sangat baik karena bisa mengurangi rasa tidak percaya diri para pencari kerja,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Namun, Heru menegaskan bahwa perusahaan tetap berhak menentukan kriteria rekrutmen sesuai kebutuhan.
“Kalau Pak Menteri punya wacana seperti itu, saya mendukung. Tapi jangan sampai ada diskriminasi, baik soal usia maupun status pelamar kerja,” tambahnya.
- Penulis: Admin


