Disnakertrans Cianjur Tunggu SE Resmi soal Penghapusan Batas Usia Rekrutmen
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 576
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait wacana penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini digagas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menghilangkan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja, termasuk persyaratan usia maksimal dan kriteria “berpenampilan menarik”.
Meski telah diwacanakan, Menaker belum merilis detail progres penyusunan SE tersebut. Kebijakan ini nantinya bersifat imbauan bagi perusahaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Heru Laksono, menyatakan pihaknya belum menerima SE resmi terkait hal tersebut.
โKalau memang ada kebijakan itu, tentu sangat baik karena bisa mengurangi rasa tidak percaya diri para pencari kerja,โ ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Namun, Heru menegaskan bahwa perusahaan tetap berhak menentukan kriteria rekrutmen sesuai kebutuhan.
โKalau Pak Menteri punya wacana seperti itu, saya mendukung. Tapi jangan sampai ada diskriminasi, baik soal usia maupun status pelamar kerja,โ tambahnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar