Cegah Balas Budi Politik, Cianjur Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
- account_circle Zayu
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Sistem ini juga dirancang mencegah penempatan pejabat berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi politik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan manajemen talenta untuk memastikan promosi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan potensi. Sistem ini juga dirancang mencegah penempatan pejabat berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi politik, kegiatan acara tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Resort Tulip Puncak Cipanas, Senin 26 Oktober 2026 malam.
Dalam acara tersebut turut hadir Forkopimda serta Forkopincam dan ASN Sekabupaten Cianjur.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penerapan manajemen talenta dapat mencegah promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi politik.
Melalui sistem tersebut, promosi dan penempatan pejabat mengacu pada kompetensi, kinerja, integritas, potensi, serta rekam jejak ASN. Sistem ini juga membatasi pilihan kandidat berdasarkan hasil pemetaan talenta.
Zudan menyampaikan hal itu saat peluncuran manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Senin 26 Oktober 2026, malam.
Ia menjelaskan, BKN menggunakan pemetaan sembilan kotak atau nine-box untuk mengelompokkan ASN berdasarkan potensi dan kinerjanya. ASN yang belum memenuhi kualifikasi pada level tertentu tidak dapat langsung dipromosikan ke jabatan yang mensyaratkan level lebih tinggi.
“Jadi, meskipun kita ingin memilih yang lain, tetapi namanya tidak berada di kotak 7, 8, atau 9, itu tidak bisa dipilih secara otomatis. Hanya yang memenuhi syarat dan memiliki potensi besar,” kata Zudan.
Menurutnya, sistem tersebut juga mendukung percepatan reformasi birokrasi. Pemerintah dapat menempatkan pejabat sesuai kompetensi agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan dampaknya dirasakan masyarakat.
Zudan menambahkan, hasil evaluasi kinerja tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan jabatan. Pemerintah dapat melakukan rotasi atau mutasi apabila pejabat tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
“Apabila targetnya tidak tercapai, pintu perubahan formasi tetap terbuka. Tetapi apabila targetnya tercapai atau melebihi, kenapa tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap organisasi perangkat daerah dapat menjadi bahan evaluasi untuk menilai kinerja dan memperbaiki pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Bupati Cianjur dr. Muhamad Wahyu Ferdian mengatakan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan. Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah selama lima tahun masa jabatan.
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar