Hanya Satu Anggota Hadir, Pemeriksaan Lanjutan Kasus P3K PW di Cianjur Tertunda
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Rekan Media) Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai RSUD Kabupaten Cianjur berinisial Lasti ditunda hingga Senin. Sejumlah anggota tim ad hoc tidak hadir
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum L, Andi Tatang, menyayangkan ketidakhadiran anggota tim tersebut. Ia juga memprotes larangan mendampingi kliennya dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Andi mengatakan, dirinya bersama sejumlah saksi datang tepat waktu. Namun, hanya satu perwakilan RSUD Kabupaten Cianjur yang menghadiri pertemuan tersebut.
“Yang mengundang kami justru tidak hadir. Kami sebagai kuasa hukum dan para saksi datang tepat waktu, tetapi hanya satu orang dari tim ad hoc yang hadir,” katanya, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, tim ad hoc terdiri atas unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta pihak rumah sakit.
Menurut Andi, pertemuan tersebut seharusnya mendalami berita acara hasil pemeriksaan. Namun, pihaknya meminta agenda ditunda hingga seluruh anggota tim hadir.
Andi juga menilai pemeriksaan sebelumnya belum menyeluruh. Ia menyebut tim baru sekali meminta klarifikasi kepada pelapor dan terlapor, sementara sejumlah penandatangan dokumen sebagai saksi belum diperiksa.
“Kami melihat ada dugaan kelemahan dalam proses pemeriksaan. Seharusnya semua pihak dipanggil, termasuk saksi-saksi, agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak L yang telah mengabdi selama 14 tahun di lingkungan rumah sakit. Ia menilai keputusan pemutusan kontrak kliennya perlu ditelaah secara cermat.
Kuasa hukum Lasti juga telah mengajukan banding kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika hasilnya tetap merugikan kliennya, Andi mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
“Kami akan terus memberikan pembelaan sampai ada putusan yang sesuai dengan harapan klien kami,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya menerima laporan rumah sakit mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat oleh pegawai tersebut.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar