Temuan BPK Rp1,25 Miliar Pengadaan Armature PJU LED, Ini Jawaban Kadishub Kota Tasikmalaya
- account_circle Saefudin Zuhri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dishub Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 menemukan kesalahan penganggaran Rp1.255.581.628 pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Temuan itu terkait pengadaan Armature PJU LED 40 watt yang dianggarkan sebagai Belanja Modal. BPK menyebut pengadaan tersebut semestinya masuk Belanja Pemeliharaan.
BPK merinci dua pengadaan dalam temuan tersebut. Pertama, komponen pemeliharaan PJU sebesar Rp327.947.968.
Kedua, pengadaan Armature PJU LED 40 watt untuk pemeliharaan sebesar Rp927.633.660. Totalnya mencapai Rp1.255.581.628.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengadaan itu digunakan sebagai suku cadang untuk mengganti lampu PJU yang rusak. Barang tersebut bukan untuk pembangunan PJU baru.
Karena penggunaannya untuk pemeliharaan, BPK menyatakan pengadaan tersebut secara substansi bukan Belanja Modal. BPK mengkategorikannya sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, kemudian menjelaskan alasan pengadaan tersebut masuk Belanja Modal.
“Pengadaan tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal karena nilai satuan barang tersebut diatas nilai kapitalisasi yang menjadi asset tetap dan input penganggaran pada SIPD,” kata Kepala Dishub, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengatakan Dishub mengusulkan pengadaan tersebut. TAPD kemudian melakukan verifikasi terhadap usulan itu.
“Usulan belanja pengadaan tersebut berasal dari Dinas Perhubungan dan dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.
Menurut Iwan, pengadaan tersebut terdiri atas 455 unit Armature LED 40 watt.
PT Dian Pelita memasok 333 unit dengan harga Rp2.785.687 per unit. PT Catur Mukti Pratama memasok 122 unit dengan harga Rp2.688.098 per unit.
Dirinya memastikan seluruh 455 unit Armature LED 40 watt telah diterima dan terpasang.
“Sudah diterima dan sudah dipasang. Semua sudah terpasang,” ujarnya.
BPK mencatat kesalahan klasifikasi tersebut membuat realisasi Belanja Modal lebih saji Rp1.255.581.628. Sebaliknya, Belanja Barang dan Jasa kurang saji dengan nilai sama.
- Penulis: Saefudin Zuhri
- Editor: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar