Temuan BPK Rp1,25 Miliar Pengadaan Armature PJU LED, Ini Jawaban Kadishub Kota Tasikmalaya
- account_circle Saefudin Zuhri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dishub Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BPK menyebut kesalahan itu terjadi karena TAPD tidak tepat memverifikasi usulan anggaran sesuai klasifikasi belanja.
BPK juga menilai Kepala Dishub kurang cermat memedomani ketentuan klasifikasi belanja daerah saat menyusun usulan anggaran.
Dishub kemudian melakukan koreksi atas kesalahan penganggaran dan pelaporan tersebut.
“Telah dilakukan koreksi dengan mereklasifikasi dari Aset Tetap ke Persediaan. Koreksi tersebut menyesuaikan lebih saji Belanja Modal dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sesuai substansi transaksi,” katanya.
Dalam pencatatan barang, Dishub sebelumnya memasukkan pengadaan ke Daftar Barang sesuai kodering belanja.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan ketidaksesuaian pencatatan. BPK menyebut barang tersebut seharusnya dicatat sebagai barang untuk pemeliharaan.
“Setelah proses pengadaan, dicatat pada Daftar Barang sesuai dengan kodering belanjanya,” ujarnya.
Iwan mengatakan laporan keuangan audited juga telah menyesuaikan hasil koreksi BPK.
“Dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah audited yang diserhkan kepada BPK RI sudah disesuaikan karena hal tersebut merupakan hasil koreksi BPK RI terhadap belanja dimaksud,” katanya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tasikmalaya memerintahkan TAPD menyusun mekanisme pengendalian klasifikasi belanja sejak usulan SKPD hingga penganggaran.
BPK juga merekomendasikan Kepala Dishub lebih cermat memedomani ketentuan klasifikasi belanja daerah dalam menyusun usulan anggaran.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menargetkan tindak lanjut dalam 60 hari setelah menerima LHP.
Kepala Dishub menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat kepada Wali Kota Tasikmalaya.
“Telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Tasikmalaya terkait tindak lanjut rekomendasi LHP BPK Tahun 2025,” pungkasnya.
- Penulis: Saefudin Zuhri
- Editor: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar