BPK Temukan 91 Sapi Senilai Rp994 Juta Masih Tercatat, Disnak Sukabumi Koordinasikan ke Inspektorat
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.
RUANGPOJOK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset ternak milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih tercatat sebagai kemitraan dengan pihak ketiga, meski perjanjian kerja samanya telah berakhir lebih dari satu dekade lalu.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Dua program kerja sama peternakan masih menyisakan saldo kemitraan Rp994,99 juta dengan 91 ekor sapi.
Program pertama ialah kerja sama rearing atau pembesaran pedet sapi perah betina dengan Kelompok Tani KPS Gunung Gede.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian Nomor 524.1/424-Prod/Disnak/2008 tertanggal 20 November 2008 dengan nilai Rp344,5 juta.
Sebanyak 50 ekor sapi diserahkan melalui pola pinjam ternak dengan sistem bagi hasil. Perjanjian berlangsung selama lima periode pemeliharaan.
Perjanjian berakhir pada 31 Desember 2015. Namun, pengembalian ternak belum sepenuhnya terealisasi.
Pada 2016, pemerintah daerah hanya menerima lima ekor sapi. Rinciannya, tiga ekor senilai Rp20,67 juta dan dua ekor senilai Rp13,78 juta.
Dengan demikian, masih terdapat saldo kemitraan Rp310,05 juta yang dicatat setara dengan 45 ekor sapi. Dinas Peternakan tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Persoalan serupa muncul dalam kerja sama Program Pembibitan Ternak Sapi Perah dengan Kelompok Tani Gembira.
Kerja sama ini memiliki nilai Rp744,5 juta dan dituangkan melalui perjanjian 2008 yang kemudian diperpanjang pada 2011.
Perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2014. Namun, pemerintah daerah masih mencatat saldo kemitraan Rp684,94 juta dengan jumlah ternak sebanyak 46 ekor.
Jika kedua program digabungkan, saldo kemitraan yang masih tercatat mencapai Rp994,99 juta dengan 91 ekor sapi.
Dalam daftar aset lainnya per 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih mencatat Rp310,05 juta untuk kerja sama dengan KPS Gunung Gede dan Rp684,94 juta untuk Kelompok Tani Gembira.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, penatausahaan, dan kepastian keberadaan aset hasil kerja sama yang telah berakhir bertahun-tahun lalu.
Apalagi, kedua program itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian pihaknya.
“Menjadi atensi kami untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang lama,” kata Asep kepada ruangpojok.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
- Penulis: Ikbal














































