PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan diharapkan memperkuat perlindungan kemerdekaan pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan diajukan pada Senin, 20 Juli 2026 malam, melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dan menerbitkan STTLP Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
PWI mendasarkan laporan awal pada dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Anrico Pasaribu datang bersama jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan Indonesia.
Mereka terdiri atas Edison Siahaan, Jimmy Endey, Kadirah, dan Sumber Rajasa Ginting.
- Penulis: Ikbal













































