PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 9 jam yang lalu

Gambar Istimewa : PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan diharapkan memperkuat perlindungan kemerdekaan pers.
RUANGPOJOK.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan diajukan pada Senin, 20 Juli 2026 malam, melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dan menerbitkan STTLP Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
PWI mendasarkan laporan awal pada dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Anrico Pasaribu datang bersama jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan Indonesia.
Mereka terdiri atas Edison Siahaan, Jimmy Endey, Kadirah, dan Sumber Rajasa Ginting.
Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah wartawan Pos Liputan Polda Metro Jaya turut mendampingi pelaporan.
Pelaporan bermula dari peristiwa di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Juli 2026.
Saat itu, Hotman Paris selesai mendampingi kliennya dan diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan.
Pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”
- Penulis: Ikbal

