PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 13 jam yang lalu

Gambar Istimewa : PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan diharapkan memperkuat perlindungan kemerdekaan pers.
PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers.
Pengurus PWI Pusat menegaskan pelaporan itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi melindungi kehormatan profesi wartawan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat.
Mereka menegaskan kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam demokrasi.
Namun, penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam dugaan penghinaan tersebut.
Menurutnya, setiap narasumber berhak menolak pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara.
Namun, hak itu tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat wartawan.
PWI menegaskan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, organisasi meminta aparat memproses laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
PWI berharap penanganan perkara tersebut memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.
- Penulis: Ikbal

