PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan diharapkan memperkuat perlindungan kemerdekaan pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mereka menegaskan kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam demokrasi.
Namun, penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam dugaan penghinaan tersebut.
Menurutnya, setiap narasumber berhak menolak pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara.
Namun, hak itu tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat wartawan.
PWI menegaskan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, organisasi meminta aparat memproses laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
- Penulis: Ikbal













































