DPRD Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
- account_circle Linda
- calendar_month 46 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Bupati Sukabumi H Asep Japar menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Sukabumi.
RUANGPOJOK.COM – Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 30 Juni 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahap akhir pembahasan Raperda setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit laporan keuangan pemerintah daerah.
Hasilnya menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Asep Japar menegaskan, persetujuan itu tidak hanya memenuhi kewajiban administratif.
Kesepakatan tersebut juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” kata Asep Japar.
Ia mengapresiasi seluruh proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal

