Kejari Cianjur Soroti Potensi Penyimpangan PIP dan MBG dalam Sosialisasi Mitigasi Risiko Penyimpangan Program Strategis Nasional
- account_circle Ikbal
- calendar_month 18 jam yang lalu

Gambar Istimewa: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, memberikan sosialisasi mitigasi risiko penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur.
Sorotan itu disampaikan dalam Sosialisasi Mitigasi Risiko Penyimpangan Program Strategis Nasional (PSN) di Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cianjur menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pendidikan dan pelaksanaan MBG setelah muncul sejumlah temuan, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana PIP, temuan belatung pada makanan MBG, hingga dugaan keracunan di wilayah Cianjur.
Kegiatan dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., dan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, S.H., M.H., sebagai narasumber. Sosialisasi itu diikuti para koordinator pendidikan se-Kabupaten Cianjur.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Cianjur mendorong seluruh pelaksana program pendidikan memahami langkah mitigasi risiko penyimpangan agar program pemerintah berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menegaskan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan bantuan pemerintah, khususnya dalam penyaluran dana PIP.
“Pengawasan program strategis nasional ini bertujuan mencegah adanya penyimpangan, khususnya dalam penyaluran PIP agar tepat manfaat dan tidak ada pemotongan terhadap penerima manfaat,” kata Angga.

Selain itu, Angga menyoroti praktik penyimpanan buku tabungan dan kartu ATM penerima PIP oleh pihak sekolah.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima manfaat.
Kejari Cianjur juga meminta sekolah dan pihak terkait rutin memperbarui data penerima PIP agar bantuan tidak disalurkan kepada siswa yang sudah lulus atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Jangan sampai data lama masih digunakan, sementara peserta didik yang sudah lulus masih tercantum sebagai penerima PIP,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal

