Kejari Cianjur Soroti Potensi Penyimpangan PIP dan MBG dalam Sosialisasi Mitigasi Risiko Penyimpangan Program Strategis Nasional
- account_circle Ikbal
- calendar_month 18 jam yang lalu

Gambar Istimewa: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, memberikan sosialisasi mitigasi risiko penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur.
Tak hanya fokus pada PIP, Kejari Cianjur juga menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.

Angga meminta pihak sekolah melakukan pengecekan kualitas makanan sebelum dibagikan kepada siswa guna mencegah gangguan kesehatan dan kasus keracunan makanan.
Menurut dia, pengawasan MBG harus diperketat setelah muncul sejumlah kasus di Cianjur. Salah satunya temuan belatung yang diduga terdapat dalam makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Cisarandi 1 Warungkondang pada April 2026.
Selain itu, Kejari Cianjur juga menyoroti dugaan keracunan yang dialami puluhan balita dan ibu menyusui di Kecamatan Leles setelah mengonsumsi menu MBG.
Di sisi lain, Bidang Intelijen Kejari Cianjur menemukan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Sukasari 3, Kecamatan Cilaku, belum memenuhi standar.
Petugas juga menemukan penampungan limbah masih menggunakan kolam tanah yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan warga sekitar.
Kejari Cianjur menilai masih banyak potensi pelanggaran dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kejadian keracunan, pelanggaran perizinan SPPG, praktik monopoli, markup harga, hingga dugaan kerugian terhadap lingkungan dan keuangan negara.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai uji organoleptik, yakni metode pengujian mutu makanan menggunakan pancaindra untuk memastikan kualitas makanan MBG sebelum dikonsumsi siswa.
Selain memperkuat pengawasan internal, Kejari Cianjur juga mengajak masyarakat dan para koordinator pendidikan ikut mengawasi pelaksanaan program strategis nasional, khususnya PIP dan MBG.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menyediakan portal aplikasi Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar sebagai sarana pelaporan dugaan penyimpangan program.
“Sebagai penguatan fungsi pengawasan Kejaksaan Agung RI melalui Jam Intel telah membuat portal aplikasi Jaga Dapur MBG dan juga Portal Jaga Indonesia Pintar sebagai pengawasan terhadap PSN khususnya di Kabupaten Cianjur,” paparnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar maupun Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Cianjur dapat melaporkan melalui aplikasi atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.
- Penulis: Ikbal

