Wanita Muda Penikmat Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 23 Okt 2024

“Atas informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip bening berisikan sabu.” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 44,78gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone.
AKP Septian menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, pelaku mendapatkan sabu tersebut milik DF (24) yang merupakan suami dari pelaku dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis: Admin


