
RUANGPOJOK.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menutup sejumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cianjur.
Staf Advokasi Walhi Jawa Barat, Fauqi, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Gubernur Jawa Barat dalam menutup PETI di Kabupaten Cianjur,” ujar Fauqi melalui pesan WhatsApp kepada Ruangpojok, Kamis, 17 April 2025.
Namun, Fauqi menekankan bahwa penutupan tambang ilegal harus menyertakan kajian mendalam agar masyarakat yang bergantung pada tambang tersebut mendapatkan solusi alternatif yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah tidak bisa menjadikan penutupan tambang sebagai solusi tunggal. Mereka perlu mempertimbangkan konteks ekonomi masyarakat. Apakah masyarakat beralih ke tambang ilegal karena keterbatasan akses pekerjaan? Pemerintah harus menciptakan alternatif yang lebih baik, termasuk dari sisi pendapatan daerah,” jelasnya.
Walhi juga menyoroti pentingnya memperhatikan fungsi ekologis wilayah dalam kebijakan ini. Fauqi mencontohkan kasus tambang ilegal di Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, yang sebelumnya diberi garis polisi oleh aparat setempat.
“Legalitas bukan solusinya. Pemerintah harus melihat fungsi ekologis wilayah tersebut. Jika Pagermaneuh merupakan kawasan penyerapan air atau memiliki ekosistem penting, maka mereka harus menghentikan tambang di sana. Mendorong legalisasi justru memperbesar risiko bencana lingkungan,” tegas Fauqi.
Ia juga mengkritik praktik pemerintah daerah yang diduga memanfaatkan material tambang ilegal dengan harga murah untuk pembangunan kawasan strategis.
“Sebagai penengah, pemerintah harus mencari solusi yang adil. Jika mereka menginginkan harga material murah, pemerintah perlu menciptakan sinergi dengan industri tambang resmi. Jangan sampai proyek pembangunan membuka lapangan kerja tetapi mengabaikan dampak lingkungan dan sosialnya,” imbuhnya.
Menurut Fauqi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menggunakan anggaran, termasuk dari pajak pendapatan, secara optimal guna menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mantan penambang.
“Anggaran pembangunan kawasan strategis harus mereka arahkan untuk memenuhi hak masyarakat, termasuk menyediakan pekerjaan. Ini bukan hal heroik, melainkan kewajiban pemerintah. Jika mereka mengabaikan hak masyarakat, itu melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH),” ujarnya.
Fauqi berharap penutupan tambang ilegal dapat mengakhiri kerusakan lingkungan sekaligus mengatasi dampak sosial ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami berharap tidak ada lagi tambang ilegal, dan pemerintah harus memastikan pemulihan bekas tambang berjalan baik. Status ilegal menunjukkan bahwa izin-izin seperti IUP, IUPL, atau IPR mereka abaikan, sehingga perbaikan sistem menjadi kebutuhan mendesak,” tutupnya.