Tragedi Labu Siam di Cugenang, Kapolres Cianjur Datangi TKP dan Beri Tali Asih pada Keluarga Korban
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- print Cetak

Gambar Redaksi: Kapolres Cianjur bersama jajaran kepolisian dan TNI dari Koramil Cugenang menyambangi rumah korban yang tewas dianiaya setelah diduga mencuri dua labu siam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Cukup miris bagi kita semua. Dari keterangan keluarga, korban mengambil dua buah labu siam untuk makan berbuka puasa. Kondisi ekonomi keluarga memang sedang tidak baik,” kata Alexander.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polres Cianjur bersama unsur TNI dari Koramil Cugenang juga memberikan bantuan tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Kapolres menegaskan bahwa persoalan sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
“Tindak pidana tidak harus berakhir dengan kekerasan. Jika kekerasan dilakukan, justru akan menambah masalah hukum baru, seperti yang saat ini sedang kami tangani,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi juga memastikan dugaan bahwa korban kerap mengambil hasil kebun masih belum tervalidasi secara hukum. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
- Penulis: Ikbal













































