Cianjur.ruangpojok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mande untuk mengklarifikasi keterlibatan seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) berinisial Y dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02.
Edward, anggota Panwascam Mande, menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait kehadiran ASN tersebut dalam kampanye yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mande.
“Saya dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu. Bapak Y, yang merupakan ASN Kemenag sekaligus Ketua RT setempat, diduga menghadiri kampanye dan bahkan memberikan sambutan,” ujar Edward saat ditemui di Kantor Bawaslu Cianjur, Kamis, 7 November 2024.
Edward menambahkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, Bawaslu akan memanggil dua warga yang hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan.
“Besok, Bawaslu akan memanggil saksi-saksi dari masyarakat untuk memperdalam proses klarifikasi ini,” tambahnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan bahwa pihaknya baru memulai tahap klarifikasi terhadap panwascam mande sebagai penemu pertama dalam kasus ini
“Kami sudah memulai klarifikasi terhadap penemu, dan pihak pelapor. Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses pemanggilan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Yana
Kemudian, Yana menyebutkan bahwa pemanggilan saksi-saksi dari masyarakat yang berada di lokasi acara kampanye akan dilakukan esok hari, Jumat (8/11/2024).
“Proses pendalaman akan dimulai dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi di lapangan, termasuk pengawas yang berada di lokasi,” ungkapnya.
Menurut Yana, ASN terduga baru akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi setelah semua saksi diperiksa.
“ASN yang bersangkutan belum kami panggil. Setelah proses pendalaman saksi-saksi selesai, baru kami akan panggil ASN tersebut,” tutupnya.