Terjerat Judi Online, Guru P3K di Cianjur Aniaya Lansia demi Perhiasan Rp126 Juta
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Gambar Redaksi : Press Release pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku MIR terhadap lansia di Cianjur.
Setelah melumpuhkan korban, tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga, berupa kalung emas seberat 20 gram, beberapa cincin emas, emas batangan, berlian, serta uang tunai.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126,2 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang dibuang karena panik, sementara sebagian lainnya digunakan untuk membayar judi online.
“Sebagian barang bukti dibuang dan sebagian digunakan untuk judi online,” jelas Kapolres.
Namun demikian, polisi menyebut seluruh barang bukti masih dalam proses penelusuran.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan memastikan MIR tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras saat melakukan kejahatan.
Polisi menegaskan motif utama kejahatan ini murni tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online.
“Cukup menarik, tersangka melakukan perbuatan keji ini karena terikat judi online,” ungkap Alexander.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Polres Cianjur akan memberikan pendampingan trauma healing kepada korban serta terus melacak aset hasil kejahatan guna mengupayakan pengembalian kerugian.
“Dengan kemampuan Satreskrim, kami akan mencoba melacak aset dan mengupayakan pengembalian kerugian korban,” pungkas Kapolres.
Terakhir, polisi mengimbau masyarakat untuk menyimpan harta benda di lembaga perbankan demi meningkatkan keamanan serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di lingkungan masyarakat.
- Penulis: Ikbal


