
RUANGPOJOK.COM – Polisi berhasil menangkap Abdul Kohar (37), provokator pengeroyokan nenek 76 tahun di Kecamatan Cibeber, kurang dari 24 jam setelah kejadian viral. Tim polisi melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Selasa sore, 6 Mei 2025.
Kohar diduga menyebarkan tuduhan palsu bahwa sang nenek menculik anak, yang memicu kemarahan massa.
Seorang warga merekam aksinya dalam video yang kemudian memicu kecaman luas di media sosial.
Kasat Reskrim Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, setelah sempat melarikan diri, tim Satreskrim Polres Cianjur akhirnya mengamankan Kohar.
“Setelah video pengeroyokannya viral di media sosial, Abdul Kohar mencoba bersembunyi. Namun, tim kami berhasil menemukannya di area pemakaman umum berkat informasi dari warga dan kerja keras di lapangan,” kata Tono Listianto, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Tono, Kohar tidak melakukan perlawanan saat tim mengamankannya dan mengakui perbuatannya. Polisi menganggapnya sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya dua orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Abdul Kohar menjadi pihak yang memprovokasi warga dengan menyebar tuduhan palsu yang menyulut emosi,” tambahnya.
Kini, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dan mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial, karena dapat menimbulkan tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. (RZ)