Breaking News
Beranda » Hukum » Tak Butuh 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Menangkap DPO Pengeroyokan Nenek

Tak Butuh 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Menangkap DPO Pengeroyokan Nenek

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025

RUANGPOJOK.COM – Polisi berhasil menangkap Abdul Kohar (37), provokator pengeroyokan nenek 76 tahun di Kecamatan Cibeber, kurang dari 24 jam setelah kejadian viral. Tim polisi melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Selasa sore, 6 Mei 2025.

Kohar diduga menyebarkan tuduhan palsu bahwa sang nenek menculik anak, yang memicu kemarahan massa.

Seorang warga merekam aksinya dalam video yang kemudian memicu kecaman luas di media sosial.

Kasat Reskrim Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, setelah sempat melarikan diri, tim Satreskrim Polres Cianjur akhirnya mengamankan Kohar.

“Setelah video pengeroyokannya viral di media sosial, Abdul Kohar mencoba bersembunyi. Namun, tim kami berhasil menemukannya di area pemakaman umum berkat informasi dari warga dan kerja keras di lapangan,” kata Tono Listianto, Rabu, 7 Mei 2025.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less