
RUANGPOJOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur bersama gabungan Polisi, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menggelar operasi penertiban lokasi dugaan prostitusi online via aplikasi Michat, Jumat malam, 30 Mei 2025.
Razia menyasar kos-kosan di enam titik wilayah Cianjur, menjaring 26 perempuan, 4 lelaki, dan 1 anak di bawah umur.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta instruksi Bupati Cianjur dan Kapolres.
Kegiatan berlangsung pukul 20.00–22.15 WIB dengan fokus penertiban Perda dan lokasi berindikasi prostitusi.
“Kurang lebih ada 26 orang perempuan yang terindikasi masuk ke dalam prostitusi aplikasi Michat, kemudian 4 orang laki-laki dan satu orang anak di bawah umur,” ungkap Djoko.
Lokasi razia meliputi Jalan Limbangan Sari, Cikaret, hingga Jalan Pramuka.
“Mereka terjaring dari enam lokasi kos-kosan berbeda,” tambahnya.
Anak di bawah umur yang terjaring akan mendapat pembinaan dan dikembalikan ke orang tua.
Sementara, Hasil rapid test HIV/AIDS terhadap seluruh yang terjaring menunjukkan negatif, namun Djoko menekankan pihaknya tidak percaya 100% karena kuat dugaan terjangkit penyakit lainnya.
Selanjutnya, djoko menambahkan, mereka yang terjaring akan dilakukan pendalam terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Operasi ini merupakan bagian dari program cipta kondisi untuk membersihkan Cianjur dari praktik maksiat.
“Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang,” tutupnya.