Breaking News
Beranda » Desa Kita » Satpol PP Cianjur Bongkar Ratusan Bangunan Ilegal di Jalur Nasional Sukaluyu-Ciranjang

Satpol PP Cianjur Bongkar Ratusan Bangunan Ilegal di Jalur Nasional Sukaluyu-Ciranjang

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali membongkar bangunan dan kios ilegal di jalur nasional Sukaluyu-Ciranjang, Minggu, 2 Agustus 2026.

Sebanyak 80 personel mengikuti penertiban tahap keempat. Petugas mendapat dukungan alat berat dari Dinas PUTR Jawa Barat, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim Cianjur.

Petugas memulai pembongkaran pukul 07.30 WIB. Alat berat meratakan bangunan tanpa izin dari Ciodeng hingga Tugu Kuda Kosong.

Pemerintah menertibkan bangunan tersebut karena berdiri di atas lahan milik negara. Langkah ini menjadi bagian penataan kawasan jalan nasional.

Kepala Bidang Gakperunda Tibumtranmas Satpol PP Cianjur, Alba Nurahman, mengatakan penertiban tahap keempat melanjutkan kegiatan sebelumnya di jalur Sukaluyu-Ciranjang.

“Ini merupakan tahap lanjutan. Pada tahap keempat kami fokus di ruas jalan nasional Sukaluyu sampai Ciranjang,” kata Alba.

Alba menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat sekitar 216 bangunan masuk daftar penertiban di sepanjang jalur tersebut.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less