BGN Larang SPPG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP untuk Program MBG
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026

Gambar Istimewa : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyampaikan keterangan pers di Kantor BGN, di Jakarta.
RUANGPOJOK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melarang penggunaan bahan pangan dan energi bersubsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan itu ditegaskan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program agar subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Kalau ada yang menemukan, silakan laporkan,” kata Sudaryono.
Menurutnya, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi menggunakan bahan baku komersial, bukan komoditas yang mendapat subsidi pemerintah.
Langkah tersebut diambil agar Program MBG tidak mengurangi jatah masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Apabila ditemukan SPPG tetap menggunakan Minyakita, LPG 3 kilogram, atau beras SPHP, pengelola akan dikenai sanksi bertahap hingga penghentian operasional.
“Kami akan memberikan peringatan. Kalau masih melanggar, dapurnya akan kami tutup,” tegasnya.
- Penulis: Ikbal


