Proyek Jayanti Rp18,49 Miliar Diduga Pakai Material Ilegal, Kontraktor Ungkap Pertimbangan Harga
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Alat berat beroperasi di lokasi pembangunan fasilitas perairan Pelabuhan Perikanan Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Yang kami khawatirkan justru kalau menggunakan pasir laut. Karena itu, kalau bisa, kami menggunakan pasir sungai,” kata Asep.
Asep mengklaim harga material dari sumber lokal tidak jauh berbeda dengan harga satuan yang ditetapkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
Terkait dugaan pencampuran pasir hasil pengerukan atau disposal dengan pasir untuk konstruksi, Asep membantahnya. Ia menyatakan kedua material tersebut dipisahkan.
“Oh, itu sangat tidak benar. Material disposal yang dikumpulkan juga terpisah. Bisa dilihat di lapangan, material itu pasir sungai, bukan pasir laut. Sejak awal kami memang tidak ingin menggunakan pasir laut,” ujarnya.
Asep mengatakan perusahaan berupaya menjaga kualitas konstruksi, termasuk memperhatikan bahan dan komposisi adukan.
Ia menyebut perusahaan menggunakan semen merek Tiga Roda dan Dynamix serta menerapkan perbandingan satu bagian semen dengan tiga bagian pasir.
Terkait material disposal, Asep mengatakan perusahaan menampungnya terlebih dahulu sambil menunggu arahan mengenai penanganan lebih lanjut.
Sebagian material, menurut dia, telah diambil atas permintaan masyarakat melalui pemerintah desa. Ada pula permintaan dari unsur Angkatan Laut.
“Saya tidak mau nanti ada tudingan bahwa material itu dijual oleh perusahaan. Karena itu, kami kumpulkan dulu,” katanya.
Asep menegaskan material disposal tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Ia menyebut ketentuan itu tercantum dalam adendum kontrak.
“Pada prinsipnya, material disposal itu tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan fasilitas perairan Pelabuhan Perikanan Jayanti memiliki nilai kontrak Rp18.499.514.859.
Proyek tersebut dikerjakan PT Loeh Raya Perkasa dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Hingga berita ini ditulis, RuangPojok.com belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan legalitas pengambilan pasir Sungai Cidamar dan batu dari lahan pertanian masyarakat.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar