PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Lintas Profesi Mulai 2027, Guru di Cianjur Sambut Gembira
- account_circle Zayu
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi tenaga PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi guru dan tenaga pendidik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM, CIANJUR – Pemerintah pusat memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi tenaga PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi guru dan tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah pemerintah bersama pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi finalisasi berbagai persoalan kepegawaian, Jumat, 6 November 2026.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk berbagai bidang pekerjaan.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Kebijakan tersebut mencakup dosen, guru, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah akan menyiapkan pengaturan khusus bagi bidang pekerjaan tertentu, terutama berkaitan dengan persyaratan batas usia dalam proses seleksi CPNS.
Pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kesepakatan serupa juga berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Sementara itu, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026. Rekrutmen tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai, menyegarkan komposisi ASN, dan mendukung program prioritas pemerintah.
Prasetyo menegaskan, seluruh kebijakan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Menurut Dasco, DPR RI telah membahas persoalan kepastian status kepegawaian PPPK paruh waktu dan penuh waktu bersama pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian.
- Penulis: Zayu






Saat ini belum ada komentar