Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong
- account_circle Zayu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Polres Sukabumi memusnahkan 12.000 botol minuman keras (Miras), berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, serta 2.863 knalpot brong hasil pengungkapan kasus periode September hingga Oktober 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung Kamis 5 November 2026. Kegiatan itu dihadiri Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, dan sejumlah instansi terkait.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus oleh Polres Sukabumi dan jajaran Polsek selama dua bulan terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan representasi dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Polres Sukabumi beserta jajaran selama periode September sampai dengan Oktober 2026,” kata Benny.
Ia mengingatkan, peredaran barang-barang terlarang tersebut dapat mengancam masyarakat, termasuk keluarga dan generasi muda.
“Kita dapat membayangkan apabila barang-barang terlarang tersebut lolos dan beredar di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin keluarga terdekat kita pun dapat menjadi korban dari peredaran dan penggunaannya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 12.000 botol miras berbagai merek, sabu seberat 962,86 gram, ganja 7,3 gram, dan narkotika sintetis 20,53 gram.
Polisi juga memusnahkan 18.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, serta 14 butir ekstasi.
- Penulis: Zayu






Saat ini belum ada komentar