Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong
- account_circle Zayu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, petugas memusnahkan 2.863 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Benny mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran miras ilegal, narkotika, maupun obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Bupati Sukabumi mengapresiasi langkah Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran barang terlarang dan berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Sukabumi beserta seluruh jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” kata Bupati.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan dukungan seluruh elemen.
“Menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan karakteristik masing-masing barang bukti. Khusus knalpot brong, petugas memotong dan menggilingnya menggunakan mesin pemotong.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya memberantas peredaran miras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, serta pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.(lh)
- Penulis: Zayu






Saat ini belum ada komentar