Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Curanmor, Amankan 34 Motor Curian dan Tangkap Enam Pelaku
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kapolres didampingi Wakapolres Cianjur berikut Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial I dan E masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga berperan menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
“Motor yang harga normalnya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta dijual hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,” kata Alexander.
Kapolres mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polres Cianjur guna memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurut dia, proses pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah dilakukan tanpa biaya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar karena berpotensi terlibat tindak pidana penadahan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu untuk menguasai barang milik orang lain.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Cianjur masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya sekaligus mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemilik yang berhak.
“Pengungkapan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus bergerak memberantas curanmor dan mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal

