
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap Iqbal Gandi Siregar (21), pelaku pembakaran dua unit mobil di Cianjur. Polisi meringkusnya di kediamannya pada Selasa, 1 April 2025.
Pelaku melakukan aksi tersebut karena salah sasaran. Ia menduga pemilik mobil yang dibakarnya adalah orang yang telah menggoda pacarnya.
Namun, ternyata kendaraan tersebut hanya kebetulan diparkir di lokasi yang sering digunakan oleh orang yang dicurigainya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono, menjelaskan bahwa motif pembakaran itu kuat didorong oleh masalah asmara.
“Pelaku salah sasaran. Ia mengira pemilik mobil adalah orang yang menggoda pacarnya. Padahal, pemilik mobil hanya memarkir kendaraan di tempat yang kebetulan sering digunakan oleh orang yang dicurigainya,” ujar AKP Tono pada Kamis, 3 April 2025.
Pelaku membakar mobil dengan cara menumpuk ban bekas dan sampah kering di bawah tangki bensin, sehingga api cepat menyebar dan menghanguskan kendaraan tersebut.
Satreskrim Polres Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi jaket hitam, kemeja hitam, celana jeans abu-abu, topi hitam, dan sandal putih hitam,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP ke-1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun.
AKP Tono mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada petugas.
“Setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tutupnya.