Breaking News
Beranda » Hukum » Polisi Ungkap Misteri Mr X di Sukabumi, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Polisi Ungkap Misteri Mr X di Sukabumi, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 32 menit yang lalu

RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang semula berstatus Mr X. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).

Korban diketahui berinisial EM alias Yani (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan.

“Alhamdulillah, identitas korban berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan berkat sinergi tim gabungan,” kata Samian, Kamis, 17 Juli 2026.

Polisi mengungkap pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten. Korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal.

Sebelum kejadian, korban menghubungi pelaku untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan perkebunan yang sepi.

Di lokasi itu, keduanya terlibat perselisihan terkait persoalan uang. Pelaku emosi karena mengaku uangnya digunakan korban.

Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan botol. Saat korban terjatuh, pelaku menghantam kepala korban dengan batu sebanyak dua kali hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku menyeret tubuh korban ke lokasi lain di dalam perkebunan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban hingga jasadnya membusuk dan akhirnya ditemukan tinggal kerangka.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan perhiasan milik korban. Sebagian barang tersebut kemudian dijual dan digadaikan.

Penyidik juga mengungkap pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus riwayat komunikasi di telepon genggam. Polisi berhasil memulihkan data melalui pemeriksaan digital forensik.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less