Breaking News
Beranda » Home » Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Botol Miras dan 6.603 Knalpot Bising Jelang Nataru

Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Botol Miras dan 6.603 Knalpot Bising Jelang Nataru

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Barang bukti miras tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, serta Polsek jajaran Polres Cianjur.

Para pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Keras dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Selain miras, polisi juga memusnahkan 6.603 knalpot bising hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga Desember 2025.

Penindakan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebanyak 3.439 knalpot, pelanggaran kasat mata 1.133 knalpot, Operasi Keselamatan 2025 sebanyak 782 knalpot, Operasi Patuh Lodaya 604 knalpot, serta Operasi Zebra Lodaya 645 knalpot.

Yonky berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberi efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
607
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
472,535
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
78,713
Pengunjung unik