Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Botol Miras dan 6.603 Knalpot Bising Jelang Nataru

Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Botol Miras dan 6.603 Knalpot Bising Jelang Nataru

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dari total 8.070 botol miras yang dimusnahkan, sebanyak 3.110 botol merupakan minuman beralkohol pabrikan, sementara 4.960 botol dan kantong berisi miras oplosan jenis roso-roso.

Barang bukti miras tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, serta Polsek jajaran Polres Cianjur.

Para pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Keras dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less