Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Botol Miras dan 6.603 Knalpot Bising Jelang Nataru
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jum, 19 Des 2025

Gambar Redaksi : persiapan pemusnahan ribuan miras dan knalpot brong oleh polres Cianjur.
Barang bukti miras tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, serta Polsek jajaran Polres Cianjur.
Para pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Keras dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Selain miras, polisi juga memusnahkan 6.603 knalpot bising hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga Desember 2025.
Penindakan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebanyak 3.439 knalpot, pelanggaran kasat mata 1.133 knalpot, Operasi Keselamatan 2025 sebanyak 782 knalpot, Operasi Patuh Lodaya 604 knalpot, serta Operasi Zebra Lodaya 645 knalpot.
Yonky berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberi efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal


