Polisi Benarkan Dokter PPPK di Cianjur Ditahan, Diduga Palsukan Status Nikah; KUA Perketat Verifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 20 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Kantor Satreskrim Polres Cianjur
“Dalam Model N1 tertulis jejaka berdasarkan surat pernyataan bermaterai. Data itu juga sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang menyatakan belum menikah. Kami memverifikasi sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, penghulu telah mengonfirmasi langsung status calon mempelai sebelum akad nikah berlangsung.
Setelah syarat dinyatakan lengkap, KUA mencatat dan menerbitkan akta nikah sesuai prosedur.
Penyidik telah meminta keterangan pihak KUA dan penghulu yang menikahkan FE. Seluruh dokumen terkait juga telah diserahkan kepada kepolisian.
“Kami sudah menjelaskan kronologis dan menyerahkan data yang ada. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan status perkawinan ini masih dalam penyidikan Polres Cianjur.
KUA Kecamatan Cianjur menyatakan akan memperketat verifikasi administrasi dengan menghadirkan kedua calon mempelai.
“Kita akan memeriksa dokumen asli secara detail, serta mewajibkan surat pernyataan bermaterai yang disaksikan dua orang saksi guna mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal


