Perkuat Layanan, ATR/BPN Cianjur Angkat Dua Camat Jadi PPATS
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

Gambar Istimewa : Camat Cibeber, Ardian menandatangani berkas pada kegiatan pelantikan PPATS oleh ATR/BPN Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur melantik dua camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk memperkuat layanan pertanahan di daerah yang menjadi salah satu wilayah terluas di Jawa Barat, Rabu, 3 Desember 2025.
Dua pejabat yang diambil sumpahnya ialah Camat Cibeber Ardian Athoillah dan Camat Pagelaran Jatnika Yusep.

Pelantikan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Ara Komara Sujana, itu disebut sebagai langkah strategis untuk menutup kekurangan jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang luas dan kompleks.
“Pelantikan ini bukan seremonial. Ini langkah penting memastikan setiap PPATS menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Ara dalam sambutannya.
Ara menekankan peran PPATS yang krusial dalam pembuatan akta otentik pertanahan serta proses pendaftaran tanah.
Profesionalitas, netralitas, dan kepatuhan pada kode etik, menurut dia, menjadi fondasi utama pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Semoga amanah ini dijalankan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan pertanahan yang berintegritas dan terpercaya,” ujarnya.
Kasubag Tata Usaha BPN Cianjur, Nora Elprida Harahap, menjelaskan pelantikan camat sebagai PPATS didasarkan pada PP Nomor 37 Tahun 1998, yang memberi kewenangan kepada Menteri ATR/BPN menunjuk camat sebagai pejabat sementara.
“PPATS dibutuhkan karena jumlah PPAT belum mencukupi untuk melayani seluruh masyarakat, terutama di daerah dengan wilayah luas seperti Cianjur,” kata Nora.
- Penulis: Ikbal

























