Pengadaan Peralatan Studio Rp2,8 Miliar di DPMD Tasikmalaya Diklarifikasi BPN
- account_circle Saefudin Zuhri
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : Kantor DPMD Kota Tasikmalaya yang sebelumnya milik DLH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Rencana pengadaan peralatan studio video dan film senilai Rp2,808 miliar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan.
Balai Pewarta Nasional (BPN) meminta DPMD membuka dasar perencanaan, analisis kebutuhan, dan kewajaran anggaran paket yang bersumber dari APBD 2026.
Paket itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Pihak Ketiga.
DPMD akan melaksanakan pengadaan melalui mekanisme E-Purchasing atau Katalog Elektronik. BPN menilai penggunaan e-Katalog tidak otomatis membuktikan efisiensi anggaran.
DPMD tetap wajib menyusun pengadaan berdasarkan kebutuhan riil, harga yang wajar, dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui surat klarifikasi, BPN meminta penjelasan mengenai analisis kebutuhan, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan pagu, dan manfaat program.
BPN juga meminta penjelasan mengenai dasar pemberian bantuan kepada pemerintah desa sebagai penerima.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, ST., MP., mengatakan pengadaan belum memasuki tahap kontrak.
Menurutnya, proses masih berada pada evaluasi penyedia melalui e-Katalog.
- Penulis: Saefudin Zuhri
- Editor: Ikbal













































