Pelaku Pembunuhan di Kosan Samolo Ditangkap, Upaya Rekayasa Gagal
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025

Foto redaksi : Kasat Reskrin, AKP Tono Listianto menjelaskan kembali tekhnis pembunuhan oleh pelaku terhadap korbannya.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Muhammad Ari Gunawan (21), warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kerjanya pabrik garmen di wilayah karangtengah.
“Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung setelah dimaki dan dihina saat meminta rokok. Dalam keadaan emosi, ia membanting korban, menindih tubuhnya, lalu mencekik leher korban hingga tewas,” jelas AKBP Rohman.
Sementara, Kasat Reskrim, Tono Listianto menambahkan, usai membunuh korbannya pelaku berencana merekayasa pembunuhan tersebut agar terlihat bukan sebagai pembunuhan.
“Pelaku berupaya merekayasa kejadian usai membunuh korbannya. Sebelum pergi, ia melemparkan kunci kamar kos ke dalam ruangan, mereset ponsel korban, dan membiarkan motor korban terparkir di depan kosannya,” kata Tono.
Tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos abu-abu, celana panjang hitam, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau-putih.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur imbau warga waspadai lingkungan dan laporkan hal mencurigakan. Informasi warga penting untuk penegakan hukum dan cegah kejahatan.
- Penulis: Admin





















































