Breaking News
Beranda » Nasional » PAMALI Kepung Kejagung, Desak Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Besar di Indonesia

PAMALI Kepung Kejagung, Desak Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Besar di Indonesia

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAMALI berharap Kejaksaan Agung segera merespons tuntutan tersebut sebagai bagian dari dorongan publik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta CPNS dan PPPK Cianjur Terima SK, Diminta Bawa Pohon untuk Penghijauan

    Peserta CPNS dan PPPK Cianjur Terima SK, Diminta Bawa Pohon untuk Penghijauan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Ini lebih kepada sedekah dan kepedulian. Buahnya nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. Di lokasi acara, beberapa stan Bank BJB terlihat menawarkan program pinjaman bagi peserta PPPK. Akos menegaskan, pemerintah tidak mewajibkan peserta memanfaatkan layanan bank tersebut. “Bank BJB memang mitra pemerintah, tetapi memanfaatkan layanan mereka sepenuhnya merupakan pilihan pribadi,” katanya. Ia juga memastikan bahwa […]

  • HIPMI-PT Gelar Ngobrol Bisnis 5 Kunci Hidup Makmur

    HIPMI-PT Gelar Ngobrol Bisnis 5 Kunci Hidup Makmur

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Membangun bisnis tidak mudah, tetapi bisa diraih dengan pengetahuan dan mentor yang tepat. Salah satu tujuan HIPMI adalah berbagi ilmu agar bisnis bisa dikelola dengan baik,” paparnya. Ia menambahkan, pemahaman organisasi menjadi kunci penting dalam mengelola perusahaan. “Bekerja adalah fase belajar. Seseorang akan memiliki wawasan lebih luas ketika terjun langsung di lapangan. Dengan memahami organisasi, […]

  • Ada intervensi Menjelang Pemilihan Ketua PGRI Cianjur 2025, Ini Penjelasan Koordik

    Ada intervensi Menjelang Pemilihan Ketua PGRI Cianjur 2025, Ini Penjelasan Koordik

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Kami ingin pemilihan ini berjalan dengan asas demokrasi dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tutupnya. Menanggapi tuduhan intervensi, Sahidin, Kordik Haurwangi, memberikan bantahan keras. Ia menyebut bahwa klaim adanya tekanan tidak berdasar. “Kordik tidak pernah mengintervensi, tidak ada itu, apalagi sampai dipindahkan (hoax). Silakan kalau ada bukti, laporkan melalui induk organisasi PGRI,” tegas Sahidin melalui […]

  • HIPMI Soroti Permasalahan Investasi di kabupaten cianjur

    HIPMI Soroti Permasalahan Investasi di kabupaten cianjur

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Banyak pelanggaran perizinan di sektor industri. HIPMI siap menjadi mitra agar industri di cianjur tertib secara administrasi khususnya sektor perizinan,” tegasnya. Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Investasi, HIPMI bertugas menilai kemudahan berwirausaha di daerah. “Kami juga siap memfasilitasi jika ada kendala perizinan,” tutup Andi.

  • Kolaborasi BGN -Kejagung Perketat Pengawasan SPPG, Sinyal Keras Bagi SPPG Nakal

    Kolaborasi BGN -Kejagung Perketat Pengawasan SPPG, Sinyal Keras Bagi SPPG Nakal

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Tak hanya itu, pemerintah juga membuka opsi penghentian operasional SPPG yang bermasalah. Sebuah peringatan keras bahwa program gizi ini bukan tempat untuk coba-coba, apalagi ajang bermain api dengan uang negara.

  • Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO 

    Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Sindangbarang Ditangkap, Dua Masih DPO 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Dua penadah lain, Eka membeli 5 kalung emas seharga Rp8 juta, dan Katum 10 kalung emas seharga Rp16 juta. Kedua tersangka sebagai penadah masih buron,” ucapnya. Polisi menjerat Rasidin dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, para penadah menghadapi Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Cianjur […]

expand_less