Breaking News
Beranda » Home » Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Kejari Cianjur Tetapkan Mantri Bank Himbara sebagai Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan seorang Mantri salah satu bank Himbara berinisial OAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di Kecamatan Takokak, Cianjur, pada periode 2023 – 2024.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai sah.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejari, Senin, 24 November 2025.

Ia mengatakan, penyidikan dilakukan setelah keluarnya surat perintah penyidikan dan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi.

Menurut Yussie, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa tersangka mencairkan kredit tanpa sepengetahuan debitur.

“Setelah kredit cair, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut melalui kartu debit milik debitur yang telah lebih dulu dikuasainya,” ujar Yussie.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
616
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
472,544
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
78,718
Pengunjung unik