Nyawa Hilang, Pelaku Pengeroyokan di Cilaku Ditangkap
- account_circle webmaster
- calendar_month Selasa, 17 Des 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AKP Tono mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghindari tindakan merugikan, serta mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari. Jika terjadi keributan atau seseorang terlihat membawa senjata tajam, segera laporkan kepada pihak berwajib.
“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk menjaga ketenteraman lingkungan dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup
- Penulis: webmaster













































