/ Oct 09, 2025

Mediasi Kasus Bulying di SMPN 1 Cianjur Gagal, Lanjut Kepolisian

RUANGPOJOK.COM – SMP Negeri 1 Cianjur menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan antarsiswa.

Korban, seorang pelajar kelas VII berinisial M (13), diduga mengalami pemalakan dan penganiayaan oleh tiga kakak kelasnya yakni kelas IX berinisial R, L, dan N.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di gang samping sekolah usai jam pembelajaran.

Kuasa Hukum keluarga korban, Hamza Pakpahan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merangkul leher korban dari belakang dan membawanya ke lokasi kejadian untuk memeras uang.

“Ketika korban menolak memberi uang, terjadilah penganiayaan. Korban mengenali salah satu pelaku,” jelas Hamza kepada media, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga :  BUMDesa Jadi Pengelola Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Karangtengah

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada 24 Maret 2025.

Berawal, salah satu pelaku mengakui perbuatannya, dan orang tuanya meminta maaf. Namun, dalam pertemuan berikutnya, ketiga pelaku malah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat.

“Kami sudah mencoba mediasi, tetapi gagal. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Cianjur sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Hamza.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Cianjur, Esih Hasnah, mengonfirmasi bahwa sekolah menerima laporan pada 23 Maret 2025 saat libur Idulfitri. Sekolah kemudian mengupayakan mediasi pada 24-25 Maret 2025, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Pada 16 April 2025, kami menggelar pertemuan dengan P2TP2A, tetapi para terduga pelaku tetap menyangkal. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke polisi,” jelas Esih.

Baca Juga :  Pembukaan Pesta Rakyat Indosiar Pada Hari Jadi Cianjur ke-348 Meriah

Selanjutnya, Pada 19 Mei 2025, pihak sekolah dipanggil Polres Cianjur untuk klarifikasi. Esih menegaskan, sekolah telah berupaya transparan dengan menggelar konferensi pers pada 21 Mei 2025 agar publik mendapatkan informasi yang akurat.

“Kami ingin menghindari kesalahpahaman. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian,” pungkasnya.

Kini, Proses hukum masih berjalan, dengan pendampingan hukum bagi korban dan pelaku mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur.

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!