Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 12 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.
Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.
Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.
“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.
Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.
Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.
Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Penulis: Admin













