/ Mar 27, 2025

Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.

Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.

“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.

Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.

Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selanjutnya, Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian STNK dan BPKB saat membeli kendaraan.

“Jika menemukan indikasi pemalsuan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Rohman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lima tahun dan diduga telah memproduksi ribuan STNK palsu.

“Masyarakat harus waspada dan membantu pencegahan kejahatan dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya. Selain itu, pihak kepolisian masih fokus pada penyelidikan aspek pidana kasus ini.

“Kami akan menyelidiki secara menyeluruh dan profesional. Salah satu ciri khas STNK palsu buatan mereka adalah logo kecil bertuliskan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’,” jelas Tono.

Lambang Kekaisaran Sunda Nusantara

Di sisi lain, kelompok ini bahkan mengirim surat ancaman kepada Polres Cianjur, menyatakan akan membubarkan Indonesia dan meluncurkan serangan nuklir ke Jakarta.

Tono juga menambahkan bahwa para tersangka dengan percaya diri mengaku sebagai bagian dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan, mereka mengirim surat ancaman kepada Polres Cianjur, menyatakan akan membubarkan Indonesia dan meluncurkan serangan nuklir ke Jakarta.

“Mereka mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima,” tutup Tono. (RZ)

Trending News

Bupati Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Jaga Investasi di Cianjur 01
02
Mahasiswa Demo Tolak UU TNI, Ketua DPRD Cianjur Temui Massa
03
Demokrat Cianjur Bukber Pererat Pengurus dan Anggota
04
Sosialisasi Panas Bumi di Bukber EBTKE bersama Awak Media Cianjur
05
Pelatihan Dapodik Tingkatkan Kompetensi 350 Operator PKBM dan SKB di Cianjur
06
Dapat Keluhan Malam Hari, Perumdam Tirtamukti Cianjur Langsung Bertindak

Berita Terdahulu

Berita

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!