Breaking News
Beranda » Hukum » Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.

Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.

“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.

Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.

Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-61, Golkar Cianjur Tabur Bunga di Makam Pahlawan dan Tasyakur

    HUT ke-61, Golkar Cianjur Tabur Bunga di Makam Pahlawan dan Tasyakur

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Cianjur menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Siliwangi, Cianjur, Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin, bersama jajaran pengurus dan kader. Tb Mulyana mengatakan, […]

  • RPJMN dan Target 87 Persen LP2B Jadi Tantangan Penyelesaian RDTR di Cianjur

    RPJMN dan Target 87 Persen LP2B Jadi Tantangan Penyelesaian RDTR di Cianjur

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur harus menyesuaikan kembali proses penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan tersebut mewajibkan daerah menetapkan 87 persen lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga berdampak terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah […]

  • Pria di Bojongpicung Diamankan Satreskrim Cianjur, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Pria di Bojongpicung Diamankan Satreskrim Cianjur, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS, 52 tahun, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis, 6 November 2025. Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan petugas […]

  • Halal Bihalal Alumni STM AMS 37 Cianjur Pecah! Lintas Angkatan Reuni, Perkuat Jaringan dan Persaudaraan

    Halal Bihalal Alumni STM AMS 37 Cianjur Pecah! Lintas Angkatan Reuni, Perkuat Jaringan dan Persaudaraan

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Deni S
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Suasana hangat penuh tawa dan nostalgia mewarnai halal bihalal alumni STM AMS 37 Cianjur lintas angkatan di STM Siliwangi Cianjur, Selasa,24 Maret 2026. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi, membangun kolaborasi, dan melepas rindu setelah lama tak bersua. Ratusan alumni dari berbagai jurusan menghadiri kegiatan tersebut. Mereka memanfaatkan momentum ini untuk kembali terhubung […]

  • Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pendidikan di Desa Susukan

    Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pendidikan di Desa Susukan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Onnie S. Sandi, mengunjungi Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 12 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, Onnie mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini dihadiri warga Desa Susukan yang […]

  • Monev Dana Desa dan Banprov Kadupandak, Camat Pastikan Realisasi Tepat Sasaran

    Monev Dana Desa dan Banprov Kadupandak, Camat Pastikan Realisasi Tepat Sasaran

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Camat Kadupandak, Irvan Rustiandi, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) realisasi Dana Desa Tahap II dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Selasa, 13 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim monev memeriksa penggunaan Dana Desa Tahap II untuk pengadaan ambulans serta pembangunan jalan rabat beton di wilayah Pasir Tangkil. Hasil pemeriksaan menunjukkan […]

error: Content is protected !!
expand_less