Breaking News
Beranda » Hukum » Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

Jenderal dan Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap atas Kasus Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

RUANGPOJOK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil.

Selain itu, empat tersangka, yaitu MRK (46), HS (51), O (39), dan EDL (33), ditangkap dalam operasi ini. Mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Empat pelaku pemalsuan dokumen STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat yang diajukan oleh Gilang Ferdina G. pada 5 Februari 2025.

Selanjutnya, Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 5 Februari 2025, pukul 17.55 WIB, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Cianjur. Saat itu, Unit 1 Satreskrim menerima penitipan sebuah Honda Jazz abu-abu dengan nomor polisi B-1339-KOM yang diduga terkait tindak pidana.

“Kami memeriksa nomor rangka, mesin, dan STNK kendaraan tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan fisik mobil. Lebih lanjut, tercantum tulisan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ pada STNK tersebut dan jelas tidak resmi,” jelas Rohman.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut dibuat oleh MRK (46), warga Bogor, atas pesanan HS (51) dari Sukabumi dan O (39) dari Cianjur. Kemudian, STNK itu dijual ke EDL (33), warga Cianjur, seharga Rp1,5 juta.

Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen palsu seperti STNK, sertifikat tanah, ijazah, akta kelahiran, BPKB, KTP, Kartu Keluarga, akta jual beli tanah, buku nikah, SKCK, SIM, dan paspor.

Tidak hanya itu, peralatan pemalsuan seperti printer, mesin laminating, laptop, alat cetak angka dan huruf, serta cap berlambang Tribrata Polri juga disita.

Di samping itu, beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Honda Jazz, Daihatsu Sigra, Chevrolet, Toyota Alphard, Suzuki Ertiga, dan mobil lain dengan STNK palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruko Fotokopi Terbakar di Warungkondang, Polisi Gerak Cepat

    Ruko Fotokopi Terbakar di Warungkondang, Polisi Gerak Cepat

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Sebuah ruko fotokopi yang terletak di samping Toko Selamat, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di balkon lantai dua ruko tersebut, yang menyebabkan limbah kertas bekas fotokopi terbakar. Yusuf Sulasman (44), salah satu saksi mata, menyampaikan bahwa […]

  • Bakti Sosial Ramadhan: Gerindra Cianjur Gelar Santunan dan Bukber

    Bakti Sosial Ramadhan: Gerindra Cianjur Gelar Santunan dan Bukber

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Cianjur mengadakan buka puasa bersama anak yatim dan jompo di Kantor Sekretariat DPC Gerindra pada Sabtu, 23 Maret 2025. Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Endang Setyawati Thohari, Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian, serta seluruh jajaran pengurus dan sayap-sayap partai Gerindra turut menghadiri acara tersebut. Pengurus DPC […]

  • Belum Lunas, Belasan Sertifikat Tanah Warga Karangwangi Cidaun Diduga Beralih Tangan

    Belum Lunas, Belasan Sertifikat Tanah Warga Karangwangi Cidaun Diduga Beralih Tangan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Sertifikat tanah warga Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, diduga berpindah tangan tanpa pembayaran tuntas dan dasar jelas. Warga kebingungan karena sertifikat berada di pihak lain, padahal sebelumnya mereka menyerahkannya kepada Asep Tamim untuk dibeli dengan didampingi mantan Kades Karangwangi, Asep Rohidin. Diketahui, sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah (redis) tahun 2014, […]

  • Disperkim Cianjur Genjot Realisasi Retribusi PBG Capai 61%, Sosialisasi Diperkuat 

    Disperkim Cianjur Genjot Realisasi Retribusi PBG Capai 61%, Sosialisasi Diperkuat 

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur terus menggenjot realisasi retribusi Pendaftaran Bangunan Gedung (PBG). Dari Januari Hingga Agustus 2025, capaian retribusi PBG telah mencapai 61% atau senilai Rp5,7 miliar dari target Rp9,4 miliar. Pencapaian ini masih perlu ditingkatkan mengingat banyak perusahaan di luar kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum […]

  • Warga Cibarengkok Kekeuh Segel Kantor Desa, Camat Harap Pelayanan Berjalan

    Warga Cibarengkok Kekeuh Segel Kantor Desa, Camat Harap Pelayanan Berjalan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Ratusan warga Desa Cibarengkok mendatangi Kantor Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi ini terjadi usai enam kali upaya warga meminta pertemuan dengan kepala desa, namun ia selalu absen. Frustasi atas ketidakjelasan tersebut, massa akhirnya bergerak ke kantor kecamatan. Pihak kecamatan memfasilitasi pertemuan antara RT/RW dengan Forkopimcam. Sementara […]

  • Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pendidikan di Desa Susukan

    Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pendidikan di Desa Susukan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Onnie S. Sandi, mengunjungi Desa Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 12 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, Onnie mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini dihadiri warga Desa Susukan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less