PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 14 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
RUANGPOJOK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi menilai ucapan itu merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan berhak mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Aktivitas itu menjadi wujud pemenuhan hak publik atas informasi.
Menurut Munir, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, narasumber tetap harus menghormati profesi jurnalis dan menjaga etika komunikasi.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Organisasi hanya fokus melindungi martabat wartawan dan kemerdekaan pers.
Munir menilai pembelaan hukum terhadap klien merupakan hak advokat. Namun, pembelaan tidak boleh disampaikan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat menjaga marwah profesi wartawan agar insan pers dapat bekerja bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal,” ujarnya.
Munir menyebut advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum. Advokat membela hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
- Penulis: Ikbal

