Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Melemahkan Komnas HAM
- account_circle Ikbal
- calendar_month 5 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM tidak melemahkan independensi Komnas HAM dan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasannya.
RUANGPOJOK.COM – Kementerian HAM membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melemahkan independensi lembaga tersebut.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menegaskan pemerintah menyusun revisi UU HAM secara terbuka dan partisipatif.
Rumadi menyampaikan bantahan itu untuk merespons Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 20/HM.00/V/2026 yang terbit pada 26 Mei 2026.
Menurut Rumadi, Kementerian HAM melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, serta lembaga negara sejak awal pembahasan revisi UU HAM.
Ia mengatakan Kementerian HAM juga mengundang Komnas HAM dalam berbagai forum pembahasan dan uji publik rancangan revisi tersebut.
Rumadi menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan tenaga ahli lembaga itu pernah menghadiri pembahasan yang digelar Kementerian HAM.
“Kami melibatkan berbagai unsur sejak awal. Tuduhan manipulasi partisipasi tidak berdasar,” kata Rumadi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Kementerian HAM juga menolak anggapan bahwa revisi UU HAM mengurangi independensi Komnas HAM.
Rumadi menegaskan pemerintah tetap menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah.
Ia menilai tugas penyuluhan dan penguatan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang dapat diawasi Komnas HAM.
- Penulis: Ikbal

