Korupsi PJU Rp8,4 Miliar, Vonis Cuma 3,5 Tahun: Diskon dari Meja Hakim, Jaksa Langsung Banding
- account_circle Ikbal
- calendar_month 19 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom saat menerima vonis dari hakim
Perkara ini semula menyeret tiga terdakwa. Namun, majelis hakim menunda persidangan terhadap terdakwa MIH karena yang bersangkutan sakit parah. Proses hukumnya masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam, menilai majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara proporsional.
Ia menyebut kliennya tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
“Ini murni persoalan prosedur, bukan karena menikmati hasil korupsi secara langsung. Tidak terbukti ada aliran dana kepada klien kami. Permasalahannya lebih pada pelanggaran administrasi,” ujar Oden.
Ia menambahkan, selain pidana penjara, Ahmad Muhtarom juga wajib membayar denda dan mengembalikan kerugian negara sesuai putusan hakim.
Menanggapi langkah banding dari kejaksaan, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengkaji sikap hukum berikutnya.
“Untuk langkah berikutnya, kami pikir-pikir dulu. Jika kejaksaan banding, silakan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia menyatakan akan menyesuaikan sanksi administratif dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Penulis: Ikbal


