Breaking News
Beranda » Home » Korupsi PJU Rp8,4 Miliar, Vonis Cuma 3,5 Tahun: Diskon dari Meja Hakim, Jaksa Langsung Banding

Korupsi PJU Rp8,4 Miliar, Vonis Cuma 3,5 Tahun: Diskon dari Meja Hakim, Jaksa Langsung Banding

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat 2023, Kamis, 26 Februari 2026.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski perkara ini merugikan negara sekitar Rp8,4 miliar. Kejaksaan Negeri Cianjur langsung menyatakan banding.

Majelis hakim menyatakan Dadan Ginanjar dan Ahmad Muhtarom terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PJU yang bersumber dari bantuan Pemprov Jabar.

Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Dadan Ginanjar 8 tahun penjara dan Ahmad Muhtarom 7 tahun penjara.

Selisih vonis yang terpaut hampir separuh tuntutan itu langsung memantik reaksi keras dari kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut.

“Kami tidak puas. Keduanya terbukti bersalah, sementara kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Putusan ini di bawah 50 persen dari tuntutan,” kata Angga usai persidangan.

Angga memastikan tim JPU segera mengajukan banding. Saat ini, jaksa tengah menyusun memori banding untuk mempercepat proses hukum di tingkat selanjutnya.

“Makanya kami akan banding. Segera kami diskusikan dengan tim untuk percepatan penyampaian memori banding,” ujarnya tegas.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
45
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,201
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,407
Pengunjung unik