Komisi I DPRD Cianjur Soroti Prosedur PHK PPPK RSUD Sayang, Minta Inspektorat Periksa Tim Ad Hoc
- account_circle Zayu
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi I DPRD Cianjur Minta Inspektorat Periksa Tim Ad Hoc Kasus PHK PPPK RSUD Sayang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Ketika kita memutuskan seseorang bersalah dalam alasan hukum apa pun, kesalahannya harus jelas dan semua pihak perlu diperiksa. Jangan hanya pelapor dan terlapor, tetapi saksinya tidak,” ujarnya.
Komisi I juga menilai keputusan pemberhentian perlu didukung bukti yang memadai serta pemeriksaan yang cermat. Karena itu, komisi tersebut berencana menyampaikan nota rekomendasi kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil RDP.
Sementara itu, kuasa hukum pegawai yang diberhentikan, Andi Tatang Supriyadi, mempertanyakan dasar pemeriksaan dan rekomendasi sanksi terhadap kliennya.
Ia juga menyoroti dugaan tuduhan perselingkuhan yang menurutnya belum terbukti. Andi Tatang menyebut pihak pemeriksa mengakui tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Selain itu, ia mempersoalkan tidak dipanggilnya sejumlah pihak yang tercantum dalam dokumen terkait untuk dimintai klarifikasi.
Komisi I berharap Inspektorat menindaklanjuti hasil RDP secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan mengenai prosedur penanganan perkara yang berujung pada pemberhentian pegawai tersebut.(as)
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar