Komisi I DPRD Cianjur Soroti Prosedur PHK PPPK RSUD Sayang, Minta Inspektorat Periksa Tim Ad Hoc
- account_circle Zayu
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi I DPRD Cianjur Minta Inspektorat Periksa Tim Ad Hoc Kasus PHK PPPK RSUD Sayang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur meminta Inspektorat Daerah memeriksa tim ad hoc yang menangani perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang PPPK paruh waktu di RSUD Sayang.
Permintaan itu muncul setelah Komisi I menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan dalam proses pemeriksaan pegawai tersebut. Komisi I juga meminta agar keputusan Bupati Cianjur tentang pemberhentian pegawai itu dikaji ulang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, SH, mengatakan hal tersebut seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Gedung DPRD Cianjur, Kamis 22 Oktober 2026.
“Menurut pendapat kami, pemeriksaan yang dilakukan terhadap terlapor tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan,” kata Isnaeni.
Ia menilai, proses pemeriksaan perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran prosedur yang memengaruhi keputusan pemberhentian tersebut.
Menurut Isnaeni, pemeriksa harus meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi yang berkaitan langsung dengan perkara. Langkah itu penting agar proses pemeriksaan berlangsung proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar