Breaking News
Beranda » Desa Kita » Kepala Peternakan Ditangkap Polres Cianjur, Diduga Bunuh Istri Siri Usai Lihat Video Medsos

Kepala Peternakan Ditangkap Polres Cianjur, Diduga Bunuh Istri Siri Usai Lihat Video Medsos

  • account_circle Najib
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Kakak korban, D (51), melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar setelah mengetahui IM meninggal dunia.

Penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

AS sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Sukabumi.

Tersangka kemudian berpindah tempat dan bersembunyi di rumah seorang yang disebut sebagai guru spiritual di Kecamatan Kalibunder.

Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur akhirnya menangkap AS pada Selasa pagi.

Alexander mengatakan penyidik membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menemukan lokasi persembunyian tersangka.

“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi, dan scientific investigation,” kata Alexander.

Polisi membawa AS ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil visum luar sementara menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Polisi menemukan luka pada bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan korban.

Dokter juga menemukan lima luka terbuka pada kepala dengan tepi tidak rata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti itu meliputi tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian korban, dan dua unit telepon seluler.

Penyidik juga menyita tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta sejumlah kunci kamar mess.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat segera melapor kepada polisi jika mengetahui aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Najib
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
126
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
470,737
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
77,295
Pengunjung unik