Breaking News
Beranda » Desa Kita » Kepala Peternakan Ditangkap Polres Cianjur, Diduga Bunuh Istri Siri Usai Lihat Video Medsos

Kepala Peternakan Ditangkap Polres Cianjur, Diduga Bunuh Istri Siri Usai Lihat Video Medsos

  • account_circle Najib
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kakak korban, D (51), melaporkan kasus tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar setelah mengetahui IM meninggal dunia.

Penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

AS sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Sukabumi.

Tersangka kemudian berpindah tempat dan bersembunyi di rumah seorang yang disebut sebagai guru spiritual di Kecamatan Kalibunder.

Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur akhirnya menangkap AS pada Selasa pagi.

Alexander mengatakan penyidik membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menemukan lokasi persembunyian tersangka.

“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi, dan scientific investigation,” kata Alexander.

Polisi membawa AS ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil visum luar sementara menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Polisi menemukan luka pada bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan korban.

Dokter juga menemukan lima luka terbuka pada kepala dengan tepi tidak rata yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti itu meliputi tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian korban, dan dua unit telepon seluler.

Penyidik juga menyita tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta sejumlah kunci kamar mess.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat segera melapor kepada polisi jika mengetahui aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.

  • Penulis: Najib
  • Editor: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Total 3 Tersangka Ditahan

    Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Total 3 Tersangka Ditahan

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu DG selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur dan MIH selaku konsultan perencanaan proyek PJU tersebut. Dengan penahanan AM, ada penambahan tersangka dalam perkara ini, mencapai tiga orang. “Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” jelas Angga. Lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari […]

  • Pantauan CCTV ATCS Cianjur: Arus Mudik Dini Hari Lancar Tanpa Kemacetan

    Pantauan CCTV ATCS Cianjur: Arus Mudik Dini Hari Lancar Tanpa Kemacetan

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sementara itu, di jalur pertigaan Dinas Perhubungan, lalu lintas terpantau lancar dengan hanya sedikit kendaraan yang melintas menuju arah Bypass Ramayana. Pantauan di sekitar Lampu Gentur menunjukkan sejumlah kendaraan melaju menuju Bypass Jalan Raya Bandung serta ke arah utara Panembong, menuju kawasan Cipanas. Kondisi serupa juga terlihat di depan Pasar Cipanas, di mana arus kendaraan […]

  • Panwaslu dampingi PPK rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Cianjur.

    Panwaslu dampingi PPK rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Cianjur.

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Nisa mengatakan, kegiatan rapat pleno ini akan berlangsung selama Lima hari, ada saksi partai politik yang absen. “Kegiatan hari ini yaitu rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024, kegiatan ini akan berlangsung kurang lebih Lima hari kedepan, dari total 18 saksi partai yang hadir hanya 14 Orang” Ujarnya. Teknis perhitungan hari ini menurut Nisa, […]

  • Sosiolog Soroti Mahasiswa KKN di Cianjur Digerebek Warga karena Diduga Bermesraan Sesama Jenis

    Sosiolog Soroti Mahasiswa KKN di Cianjur Digerebek Warga karena Diduga Bermesraan Sesama Jenis

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    “Masyarakat memang memiliki mekanisme kontrol sosial untuk menjaga tatanan bersama. Namun, kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman,” tuturnya. Pupu juga menyinggung sorotan terhadap sejumlah grup media sosial yang dikaitkan dengan LGBT di Cianjur. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan adanya stigma terhadap perbedaan orientasi seksual. Meski demikian, ia menegaskan persoalan orientasi seksual tidak boleh menghapus hak […]

  • Giat KRYD bersama Satlinmas, Polsek Cibeber Sisir Keamanan Desa Cipetir.

    Giat KRYD bersama Satlinmas, Polsek Cibeber Sisir Keamanan Desa Cipetir.

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Kami rutin menggelar patroli bergilir dari satu desa ke desa lain. Apel bersama ini bentuk sinergi dengan Forkopimcam, Koramil, dan Satlinmas desa,” kata Tio kepada wartawan. Menurut dia, operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan miras dan knalpot brong, termasuk pencegahan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah cibeber. “Meski sudah ditekan, kami tetap pantau peredaran […]

  • Limbah Usus Ayam Cemari Permukiman di Karangtengah, Satgas Citarum Harum Tutup Outfal RPH di Cugenang

    Limbah Usus Ayam Cemari Permukiman di Karangtengah, Satgas Citarum Harum Tutup Outfal RPH di Cugenang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Kondisi itu berpotensi mencemari tanah, air permukaan, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Menurut Tantan, DLH Cianjur sudah memperingatkan pengelola tempat pemotongan ayam tersebut pada 2024. Namun, pengelola tidak menjalankan rekomendasi pengolahan limbah sesuai prosedur hingga sekarang. “Kami sudah mengingatkan sejak 2024 agar pengelolaan limbah sesuai aturan. Namun sampai sekarang belum ada perbaikan signifikan,” kata dia. […]

expand_less