Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Melemahkan Komnas HAM
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jum, 29 Mei 2026

Gambar Istimewa : Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM tidak melemahkan independensi Komnas HAM dan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasannya.
Rumadi juga membantah asumsi bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi melalui Kementerian HAM akan membatasi kewenangan Komnas HAM.
Menurut dia, mekanisme tersebut bertujuan memastikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Kementerian HAM mengklaim revisi UU HAM justru memperkuat posisi Komnas HAM.
Rumadi menyebut rancangan revisi mewajibkan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM dan memperluas kewenangannya hingga mencakup penyidikan.
Saat ini, Kementerian HAM masih menggelar uji publik revisi UU HAM di berbagai daerah dan perguruan tinggi.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi mengusulkan penyatuan Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan dalam satu lembaga nasional HAM.
Namun, pemerintah belum memasukkan usulan itu ke dalam draf revisi.
Rumadi mengatakan pemerintah hanya menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga HAM dalam penanganan kasus yang saling berkaitan.
“Kami tetap membuka ruang bagi semua masukan, termasuk dari Komnas HAM,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal

