Kemendagri Usul Denda Kehilangan e-KTP, Disdukcapil Cianjur: Belum Ada Aturan Resmi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana tersebut. Ia memastikan kebijakan itu masih sebatas usulan di tingkat pusat.
“Belum ada sosialisasi. Itu masih wacana, belum ada kepastian,” kata Asep, Senin, 27 April 2026.
Asep menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan teknis karena belum ada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami belum bisa menanggapi detail karena aturan resminya belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Disdukcapil Cianjur akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, mengingat administrasi kependudukan menjadi kewenangan nasional.
“Kalau nanti sudah diputuskan, kami pasti mengikuti,” ucapnya.
Asep juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait wacana denda kehilangan e-KTP sebelum ada keputusan resmi.
“Kita tunggu arahan pusat. Jangan sampai jadi polemik, padahal belum tentu diterapkan,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal





















































